| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa BETI RISTIANA NOVITASARI, lahir di Tulungagung, 3 November 2002 adalah anak kesatu perempuan dari seorang Ibu bernama SITI ISTIKOMAH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11994/IST/2009, atas nama BETI RISTIANA NOVITASARI, Anak kesatu perempuan dari Ayah MUANAM dan Ibu SITI ISTIKOMAH tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|