Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tlg HARIS SEPTIARDI Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satreskrim Kepolisian Resort Tulungagung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Tlg
Pemohon
NoNama
1HARIS SEPTIARDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satreskrim Kepolisian Resort Tulungagung
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia oleh Satuan Reskrim Polri Resor Tulungagung adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap diri Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan (SP3) Surat Pemberhentian Penyidikan terhadap diri Pemohon ;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya