Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tlg Dandi Atzinar Rahman Kepala kepolisian resort tulungagung cq kepala satuan reserse kriminal umum kepolisian resort tulungagung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Tlg
Pemohon
NoNama
1Dandi Atzinar Rahman
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian resort tulungagung cq kepala satuan reserse kriminal umum kepolisian resort tulungagung
Advokat
Petitum Permohonan

1.  Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU. RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang oleh Kasat Reskrim POLRES Tulungagung POLDA JATIM, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.  Menyatakan tidak sah segala penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.  Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.  Memulihkan   hak   Pemohon   dalam   kemampuan,   kedudukan   dan   harkat   serta

martabatnya;

6.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Pemeriksa

Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya