| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa AGUS ERFANDA, lahir di Tulungagung, 29 Agustus 2000 adalah anak kesatu laki-laki dari Pasangan suami-isteri SUTRISNO dan MARIYATI;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3504-LT-08012019-0032, atas nama AGUS ERFANDA, Anak kesatu laki-laki dari Ayah SUTRISNO dan Ibu KARIYATI, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan Putusan yang dipandang adil dan bijaksana;
|