| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2026/PN Tlg |
| Tanggal Surat |
Senin, 16 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ko Suminto | | 2 | Ko Andi Setiawan, Bertindak untuk dan atas nama Direktur PT. Putra Arjuna Mandiri |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MH | Ko Suminto | | 2 | Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MH | Ko Andi Setiawan, Bertindak untuk dan atas nama Direktur PT. Putra Arjuna Mandiri |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Niluh Santi Safitri (Divisi Retail Collection & Recovery), Bertindak untuk dan atas nama Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Divisi Retail Collection & Recovery. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) karena sikap Tergugat sebagai Bank/kreditur tidak memperbolehkan Penggugat yang beriktikat baik untuk menyelesaikan tunggakannya/hutangnya selama 8 (delapan) tahun.
4. Menyatakan atas pelaksanaan pada poin 3 (tiga) tersebut diatas adalah cacat hukum dan dengannya batal demi hukum.
5. Menyatakan Tergugat mengizinkan kepada Para Penggugat untuk membayar angsuran kekurangan tersebut selama 8 (delapan) tahun lamanya.
6. Menyatakan Penggugat wajib membayar kewajiban pada Tergugat sebesar Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) sebagai bentuk penyelesaian Kredit Investasi dengan Pemohon PT. Putra Arjuna Mandiri.
7. Menyatakan Tergugat wajib menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : . 2478 an. Ko Suminto (berupa rumah tinggal) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 946 an. Ko Suminto & Fery Setiawan (berupa Sprot Centre). 946, Atas Nama Ko Suminto dan Fery Setiawan kepada Penggugat setelah pelunasan kewajiban kredit investasi tersebut selesai.
8. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.
Subsidair :
atau : Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |