Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Tlg 1.PUJI ASTUTI,S.H
2.ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H
ALAN PUTRA KUSUMA Bin Alm.YAHUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-662/M.5.29/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTI,S.H
2ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN PUTRA KUSUMA Bin Alm.YAHUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

--------Bahwa Terdakwa Alan Putra Kusuma Bin Alm Yahudi pada hari Minggu tanggal 11 Januari Tahun 2026 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Dsn. Mojogitik, Desa Gedangan, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya  pada malam hari di jalan umum dengan cara sebagai berikut : -----------------

    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi AG 5916 REQ, kemudian Terdakwa pergi ke wilayah Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung untuk minum kopi.
    Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berpindah menuju Indomaret wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan tujuan mencari sasaran korban yang akan diambil barang miliknya, selanjutnya Terdakwa melihat seorang perempuan yang sedang berkendara seorang diri dan sempat membuntuti korban, namun Terdakwa tidak berhasil mendekati korban sehingga Terdakwa berbalik arah dan kembali mencari sasaran lain.
    Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke arah lapangan Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, dan pada saat berada di pertigaan jalan umum Desa Gedangan Terdakwa melihat seorang perempuan yakni Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam yang membawa tas yang disandang (cangklong)  di bahu sebelah kanan.
    Bahwa mengetahui kondisi jalan dalam keadaan gelap dan sepi pada malam hari, Terdakwa kemudian mengikuti Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto dari belakang dan pada saat berada di jalan raya Dsn. Mojogitik, Ds. Gedangan, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa memepet sepeda motor Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto, kemudian dengan menggunakan tangan kirinya Terdakwa menarik dengan keras tas yang disandang (dicangklong)  di bahu kanan Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto hingga tali tas tersebut putus dan tas tersebut berhasil dikuasai oleh Terdakwa.
    Bahwa setelah berhasil mengambil tas milik Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto tersebut, Terdakwa segera memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi meninggalkan Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto ke arah barat menuju Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, dan pada saat itu korban berteriak meminta pertolongan yang didengar oleh saksi Fajar Sofyan dan saksi Ringga Ardiansyah.
    Bahwa Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto sempat melakukan pengejaran terhadap Terdakwa hingga wilayah Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kemudian Terdakwa berbalik arah menuju Kecamatan Karangrejo dan melalui beberapa jalan umum hingga akhirnya berhenti di wilayah Desa Karangrejo.
    Bahwa setelah berhenti, Terdakwa mengambil isi tas korban berisi 2 (dua) unit Handphone yaitu:

    1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru dengan Nomor SIM Card 087765106936, IMEI 1: 860951054256253 dan IMEI 2: 860951054256246;
    1 (satu) unit handphone IPhone 11 dengan Nomor SIM Card 085701721422, IMEI/MEDI: 356555106302782;

Kemudian Terdakwa memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam saku hoodie miliknya dan membuang tas Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto ke sungai.

    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Harsono alias Ganyol di warung kopi milik Harsono di Dsn. Tenggong, Ds. Talang, Kec. Sendang, Kab. Tulungagung, lalu Terdakwa menukar sementara 1 (satu) unit handphone OPPO A53 milik korban dengan 1 (satu) unit handphone VIVO milik Saksi Harsono.
    Bahwa 1 (satu) unit handphone iPhone 11 milik Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto tetap disimpan oleh Terdakwa di rumahnya karena Terdakwa tidak dapat membuka kunci perangkat tersebut.
    Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto melaporkan kepada pihak kepolisian
    Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa di Dsn. Kebonagung, Rt 005, Rw 003, Ds. Rejoagung, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan petugas menyita barang bukti berupa:

    1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi AG 5916 REQ;
    Topi warna hitam;
    Hoodie warna hitam;
    Celana warna hitam;
    1 (satu) unit handphone iPhone 11 warna putih;

    Bahwa terdakwa berencana menjual barang yang telah diambil tersebut guna mencukupi kebutuhan selamatan anak terdakwa yang masih berumur tiga minggu tetapi barang tersebut belum sempat laku terjual.
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
    Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang milik Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 479 aya t (2) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya