| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.B/2026/PN Tlg | 1.PUJI ASTUTI,S.H 2.ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H |
ALAN PUTRA KUSUMA Bin Alm.YAHUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.B/2026/PN Tlg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-662/M.5.29/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Alan Putra Kusuma Bin Alm Yahudi pada hari Minggu tanggal 11 Januari Tahun 2026 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Dsn. Mojogitik, Desa Gedangan, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada malam hari di jalan umum dengan cara sebagai berikut : ----------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi AG 5916 REQ, kemudian Terdakwa pergi ke wilayah Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung untuk minum kopi. 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru dengan Nomor SIM Card 087765106936, IMEI 1: 860951054256253 dan IMEI 2: 860951054256246; Kemudian Terdakwa memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam saku hoodie miliknya dan membuang tas Saksi Nadif Fatur Rohma Bin Yadi Hermanto ke sungai. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Harsono alias Ganyol di warung kopi milik Harsono di Dsn. Tenggong, Ds. Talang, Kec. Sendang, Kab. Tulungagung, lalu Terdakwa menukar sementara 1 (satu) unit handphone OPPO A53 milik korban dengan 1 (satu) unit handphone VIVO milik Saksi Harsono. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi AG 5916 REQ; Bahwa terdakwa berencana menjual barang yang telah diambil tersebut guna mencukupi kebutuhan selamatan anak terdakwa yang masih berumur tiga minggu tetapi barang tersebut belum sempat laku terjual. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 aya t (2) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana -----------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
