Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Tlg PT. BINTANG SAYAP UTAMA 1.ABSADON
2.LAILIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BINTANG SAYAP UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Jehandu, S.H.PT. BINTANG SAYAP UTAMA
2Aditya Cahya Buwana Dollah, S.H.PT. BINTANG SAYAP UTAMA
3Sugeng Priyono, S.H.PT. BINTANG SAYAP UTAMA
Tergugat
NoNama
1ABSADON
2LAILIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SUGIARTO, S.H., DkkABSADON
2IWAN SUGIARTO, S.H., DkkLAILIS
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Miftachur Rohman, A. PtnhKantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar lunas hutangnya sebesar Rp. 235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 2 % tiap bulan dari Rp. 235.000.000,- terhitung sejak bulan April 2022 s/d putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap  sampai dengan Tergugat benar-benar membayar lunas hutangnya ditambah bunga kepada Penggugat;
  6. Menyatakan barang-barang milik Tergugat I dan Tergugat II baik benda tetap maupun barang bergerak baik yang sekarang ada maupun yang ada di kemudian hari dilelang sesuai hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dilakukan sita jaminan dimana uang hasil lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat sebesar hutangnya Tergugat I dan Tergugat II ditambah  bunga dan uang paksa (dwang soom) dan jika ada sisa setelah dikurangi biaya perkara diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
  7. Menyatakan agar bidang tanah SHM No.388/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5622, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI, dan bidang tanah SHM No.389/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5631, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI dijual secara umum melalui lelang;
  8. Menyatakan balik nama  bidang tanah SHM No.388/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5622, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI, dan bidang tanah SHM No.389/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5631, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI ke atas nama Pembeli yang terjadi sebelum Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutangnya kepada Penggugat adalah tidak berkekuatan hukum ;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk / mematuhi isi putusan perkara ini ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak