| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar lunas hutangnya sebesar Rp. 235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 2 % tiap bulan dari Rp. 235.000.000,- terhitung sejak bulan April 2022 s/d putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat benar-benar membayar lunas hutangnya ditambah bunga kepada Penggugat;
- Menyatakan barang-barang milik Tergugat I dan Tergugat II baik benda tetap maupun barang bergerak baik yang sekarang ada maupun yang ada di kemudian hari dilelang sesuai hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dilakukan sita jaminan dimana uang hasil lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat sebesar hutangnya Tergugat I dan Tergugat II ditambah bunga dan uang paksa (dwang soom) dan jika ada sisa setelah dikurangi biaya perkara diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan agar bidang tanah SHM No.388/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5622, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI, dan bidang tanah SHM No.389/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5631, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI dijual secara umum melalui lelang;
- Menyatakan balik nama bidang tanah SHM No.388/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5622, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI, dan bidang tanah SHM No.389/Ds. Ngranti, Gambar Situasi tanggal 31-10-1997, No. 5631, Luas: 434 M2, terletak di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atas nama: HERTI DUWI WAHYUNI ke atas nama Pembeli yang terjadi sebelum Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutangnya kepada Penggugat adalah tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk / mematuhi isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|