Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tlg PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung 1.Langgeng Yuswanto
2.Waskitho Setyo Aji
3.Dewi Sukma Yuslia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Sinar SaputraPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
2Daru Septia PutraPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Tergugat
NoNama
1Langgeng Yuswanto
2Waskitho Setyo Aji
3Dewi Sukma Yuslia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.786.579,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar  Rp 73.786.579,08 ( Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan koma nol delapan rupiah ); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian KreditNomor : 360 tanggal 23 Juli 2018;

3. Apabila Tergugat tidak memenuhi  kewajiban  pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan tanah beserta segala sesuatu yang melekat/tertanam diatasnya dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 145 di Ds. Tanjungsari  Dengan luas 469 meter pesegi atas nama LANGGENG YUSWANTO yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak