| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Tlg | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung | 1.Langgeng Yuswanto 2.Waskitho Setyo Aji 3.Dewi Sukma Yuslia |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Tlg | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 73.786.579,00 | |||||||||
| Petitum |
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 73.786.579,08 ( Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan koma nol delapan rupiah ); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian KreditNomor : 360 tanggal 23 Juli 2018; 3. Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan tanah beserta segala sesuatu yang melekat/tertanam diatasnya dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 145 di Ds. Tanjungsari Dengan luas 469 meter pesegi atas nama LANGGENG YUSWANTO yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
