| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat terdiri dari pokok Rp 65.710.033 (Enam puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga puluh tiga rupiah); dan bunga berjalan sebesar Rp 6.713.939 (Enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) serta rekalkulasi bunga sebesar Rp. 159.270.245 (Seratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah ) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 231.694.217 (Dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
3. Apabila Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 192 atas nama Parmin;, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan / pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|