| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit kendaraan:
Toyota Avanza G 1.300 Tahun 2009, Nomor Polisi AB 1341 ME;
- Menyatakan perjanjian pembiayaan antara Tergugat dengan Dian Eka Suryamurty yang menggunakan kendaraan milik Penggugat sebagai jaminan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh tindakan penarikan dan penguasaan kendaraan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah;
- Menghukum Tergugat mengembalikan kendaraan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Apabila kendaraan tidak dapat dikembalikan, menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp90.000.000,-; (Sembilan puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar kerugian kehilangan manfaat ekonomi (loss of use) sebesar Rp45.000.000,-; (empat puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,-; (Lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan perdamaian Penggugat dengan pihak lain tidak membebaskan tanggung jawab hukum Tergugat;
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat di wilayah hukum PN Tulungagung;
- Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|