Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Tlg Kustini PT. WOM Finance Cabang Tulungagung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kustini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIANTO,SH.,M.HumKustini
Tergugat
NoNama
1PT. WOM Finance Cabang Tulungagung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit kendaraan:
    Toyota Avanza G 1.300 Tahun 2009, Nomor Polisi AB 1341 ME;
  4. Menyatakan perjanjian pembiayaan antara Tergugat dengan Dian Eka Suryamurty yang menggunakan kendaraan milik Penggugat sebagai jaminan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan seluruh tindakan penarikan dan penguasaan kendaraan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah;
  6. Menghukum Tergugat mengembalikan kendaraan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Apabila kendaraan tidak dapat dikembalikan, menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp90.000.000,-; (Sembilan puluh juta rupiah)
  8. Menghukum Tergugat membayar kerugian kehilangan manfaat ekonomi (loss of use) sebesar Rp45.000.000,-; (empat puluh lima juta rupiah)
  9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,-; (Lima ratus juta rupiah)
  10. Menyatakan perdamaian Penggugat dengan pihak lain tidak membebaskan tanggung jawab hukum Tergugat;
  11. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat di wilayah hukum PN Tulungagung;
  12. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum;
  13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  15. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak