| Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa RIRIS ADIRIYANTO Bin SRI PUJO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di show room mobil K-Cunk Motor 3 Ds. Tulungrejo,Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------
Bahwa pada awalnya Terdakwa memiliki permasalahan ekonomi dan untuk mengatasinya sudah memiliki niat untu mendapatkan uang dengan cara mengambil unit kendaraan mobil di show room K-Cunk Motor kemudian Terdakwa mempersiapkan perbuatannya dengan cara mengajak istrinya NOVA YANTI dengan menyampaikan mau tukar tambah 1 (satu) unit mobil BMW No. Pol. H-9071-OY dengan unit mobil di K-Cunk Motor, mempersiapkan plat nomor palsu yang dilekati solasi double tape, kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib., Terdakwa bersama dengan NOVA YANTI berangkat dari Semarang ke Tulungagung lau menginap di hotel;
Bahwa pada keesokan harinya, Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib., Terdakwa bersama dengan NOVA YANTI menuju ke show room mobil K-Cunk Motor 3 Ds. Tulungrejo,Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, setelah sampai Terdakwa meminta istrinya NOVA YANTI menunggu di mini market Alfamart terdekat untuk menunggu informasi selanjutnya dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa masuk ke show room dan berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu dengan saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI, Terdakwa mencoba unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat bersama dengan saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI namun merasa kurang cocok dan minta untuk mencoba kendaraan lainnya, setelah kembali mencoba Terdakwa mengatakan jika tertarik dengan unit yang pertama dan kembali mau mencoba unit kendaraan namun pada saat saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI menyuruh saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI untuk menemani Terdakwa mencoba unit kendaraan tiba-tiba Terdakwa yang sudah melihat kunci mobil masih melekat didalam mobil langsung menyalakannya dan meninggalkan lokasi show room K-CUNK Motor 3 dengan kecepatan tinggi sehingga pada saat berusaha untuk mengejarnya tidak berhasil, sehingga saat saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI dan saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa Terdakwa telah menguasai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian menghubungi istrinya untuk kembali ke kota Semarang dengan mengganti plat nomor kendaraan menjadi No. Pol. B-1722-WZD dan ketika sampa dirumahnya plat nomor berganti menjadi No. Pol. AD-1047-HS;
Bahwa Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, namun belum sempat terlaksana telah tertangkap oleh aparat Kepolisian Polres Tulungagung pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 24.00 Wib., Terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan selanjutnya membawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, tanpa izin dari saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa RIRIS ADIRIYANTO Bin SRI PUJO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 476 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------
ATAU
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa RIRIS ADIRIYANTO Bin SRI PUJO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di show room mobil K-Cunk Motor 3 Ds. Tulungrejo,Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------
Bahwa pada awalnya Terdakwa memiliki permasalahan ekonomi dan untuk mengatasinya sudah memiliki niat untu mendapatkan uang dengan cara mengambil unit kendaraan mobil di show room K-Cunk Motor kemudian Terdakwa mempersiapkan perbuatannya dengan cara mengajak istrinya NOVA YANTI dengan menyampaikan mau tukar tambah 1 (satu) unit mobil BMW No. Pol. H-9071-OY dengan unit mobil di K-Cunk Motor, mempersiapkan plat nomor palsu yang dilekati solasi double tape, kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib., Terdakwa bersama dengan NOVA YANTI berangkat dari Semarang ke Tulungagung lau menginap di hotel;
Bahwa pada keesokan harinya, Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib., Terdakwa bersama dengan NOVA YANTI menuju ke show room mobil K-Cunk Motor 3 Ds. Tulungrejo,Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, setelah sampai Terdakwa meminta istrinya NOVA YANTI menunggu di mini market Alfamart terdekat untuk menunggu informasi selanjutnya dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa masuk ke show room dan berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu dengan saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI, Terdakwa mengatakan jika sedang membutuhkan mobil untuk kerja pulang-pergi dari Tulungagung ke Malang, mengatakan jika istrinya bekerja di Rumah Sakit Umum Campurdarat dengan gaji Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selanjutnya Terdakwa mencoba unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat bersama dengan saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI namun merasa kurang cocok dan minta untuk mencoba kendaraan lainnya lalu menghubungi istrinya dengan video call kemudian menyampaikan jika istrinya belum setuju, setelah kembali mencoba Terdakwa mengatakan jika tertarik dengan unit yang pertama dan kembali mau mencoba unit kendaraan namun pada saat saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI menyuruh saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI untuk menemani Terdakwa mencoba unit kendaraan tiba-tiba Terdakwa yang sudah melihat kunci mobil masih melekat didalam mobil langsung menyalakannya dan meninggalkan lokasi show room K-CUNK Motor 3 dengan kecepatan tinggi sehingga pada saat berusaha untuk mengejarnya tidak berhasil, sehingga saat saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI dan saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa Terdakwa telah menguasai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian menghubungi istrinya untuk kembali ke kota Semarang dengan mengganti plat nomor kendaraan menjadi No. Pol. B-1722-WZD dan ketika sampa dirumahnya plat nomor berganti menjadi No. Pol. AD-1047-HS;
Bahwa Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, namun belum sempat terlaksana telah tertangkap oleh aparat Kepolisian Polres Tulungagung pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 24.00 Wib., Terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan selanjutnya membawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, tanpa izin dari saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa RIRIS ADIRIYANTO Bin SRI PUJO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------
ATAU
Ketiga :
---------- Bahwa terdakwa RIRIS ADIRIYANTO Bin SRI PUJO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di show room mobil K-Cunk Motor 3 Ds. Tulungrejo,Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------
Bahwa pada awalnya Terdakwa memiliki permasalahan ekonomi dan untuk mengatasinya sudah memiliki niat untu mendapatkan uang dengan cara mengambil unit kendaraan mobil di show room K-Cunk Motor kemudian Terdakwa mempersiapkan perbuatannya dengan cara mengajak istrinya NOVA YANTI dengan menyampaikan mau tukar tambah 1 (satu) unit mobil BMW No. Pol. H-9071-OY dengan unit mobil di K-Cunk Motor, mempersiapkan plat nomor palsu yang dilekati solasi double tape, kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib., Terdakwa bersama dengan NOVA YANTI berangkat dari Semarang ke Tulungagung lau menginap di hotel;
Bahwa pada keesokan harinya, Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib., Terdakwa bersama dengan NOVA YANTI menuju ke show room mobil K-Cunk Motor 3 Ds. Tulungrejo,Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, setelah sampai Terdakwa meminta istrinya NOVA YANTI menunggu di mini market Alfamart terdekat untuk menunggu informasi selanjutnya dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa masuk ke show room sebagai pembeli dan bertemu dengan saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI, selanjutnya Terdakwa mencoba unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat bersama dengan saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI namun merasa kurang cocok dan minta untuk mencoba kendaraan lainnya, setelah kembali mencoba Terdakwa mengatakan jika tertarik dengan unit yang pertama dan kembali mau mencoba unit kendaraan namun pada saat saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI menyuruh saksi DICHO ADAM PRAYOGO Bin SUBANDI untuk menemani Terdakwa mencoba unit kendaraan tiba-tiba Terdakwa yang sudah melihat kunci mobil masih melekat didalam mobil langsung menyalakannya dan meninggalkan lokasi show room K-CUNK Motor 3;
Bahwa Terdakwa telah menguasai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian menghubungi istrinya untuk kembali ke kota Semarang dengan mengganti plat nomor kendaraan menjadi No. Pol. B-1722-WZD dan ketika sampa dirumahnya plat nomor berganti menjadi No. Pol. AD-1047-HS;
Bahwa Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, namun belum sempat terlaksana telah tertangkap oleh aparat Kepolisian Polres Tulungagung pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 24.00 Wib., Terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan selanjutnya membawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih tahun 2019 No. Pol. B-2579-BRF, No. Rangka : MK2NCXPARKJ002118, No. Mesin : 4A91HN4612 atas nama SAM’UL ANAM alamat Jl. Bojong Raya Blk. A No. 125 RT/RW : 014/004, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, tanpa izin dari saksi MUCH. TOHIR Bin (Alm) KARNI, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa RIRIS ADIRIYANTO Bin SRI PUJO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------
|