Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2026/PN Tlg Rahmat Putra Perdana, S.Pd. PT Astra Auto Finance (Astra Credit Companies) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Putra Perdana, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Astra Auto Finance (Astra Credit Companies)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya.
2.    Menyatakan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor: 3/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Tlg tidak sah secara hukum, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum.
3.    Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat proses eksekusi prematur ini, termasuk biaya pemanggilan, administrasi, dan biaya lainnya yang terkait.
4.    Menyatakan Terlawan wajib tunduk pada putusan ini.
SUBSIDIAR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum, yang tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak Pelawan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak