| Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya.
2. Menyatakan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor: 3/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Tlg tidak sah secara hukum, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum.
3. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat proses eksekusi prematur ini, termasuk biaya pemanggilan, administrasi, dan biaya lainnya yang terkait.
4. Menyatakan Terlawan wajib tunduk pada putusan ini.
SUBSIDIAR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum, yang tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak Pelawan.
|