Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Tlg FARELLYAN AUDRI NUGROHO BIN AGUS SUSANTO Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satuan Reserse Kriminal unit PPA Resort Tulungagung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Tlg
Pemohon
NoNama
1FARELLYAN AUDRI NUGROHO BIN AGUS SUSANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satuan Reserse Kriminal unit PPA Resort Tulungagung
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Nomor : B/198/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 30 Maret 2025, Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/III/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Maret 2025, surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/S-1.1/37/III/2025/Satreskrim/PolSres Tulungagung/Polda Jawa Timur tanggal 30 Maret 2025, Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/S-4/31/III/2025/Satreskrim tanggal 30 Maret 2025 atas nama Farellyan Audri Nugroho Bin Agus Susanto (Pemohon), Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/S-6/23/III/2025/Satreskrim tanggal 30 Maret 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Kap/S-7/25/III/2025/Satreskrim tanggal 30 Maret 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 76D Jo Pasal 61 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan status Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas Hukum
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung
  5. Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap HandPhone  dengan merek INFINIX warna biru kepunyaan PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah Putusan Praperadilan
  6. Memulihkan hak - hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya
  7. Menghukum agar TERMOHON membayar beaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya