| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat terdiri dari pokok Rp 113.626.002 (Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Enam Ribu Dua Rupiah); dan bunga sebesar Rp 19.592.552 (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp 133.218.554 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
3. Apabila Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 490 atas nama Aris Nuryanto, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan / pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |