| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I (SAMUJI bin alm. SELAN) dan Tergugat II (DENIS VERONICA binti SAMUJI) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I (SAMUJI bin alm. SELAN) dan Tergugat II (DENIS VERONICA binti SAMUJI) secara tanggung renteng membayar kerugian materill dan immaterill sebesar Rp. 2.501.750.000,- (dua miliar lima ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Penggugat sebagai ganti kerugian materil-immaterill;
4. Menghukum Tergugat I (SAMUJI bin alm. SELAN) dan Tergugat II (DENIS VERONICA binti SAMUJI) melakukan permintaan maaf atas apa yang telah dilakukan kepada Penggugat melalui media massa Lokal dan Nasional dalam rentang 1 bulan penuh;
5. Menghukum Tergugat I (SAMUJI bin alm. SELAN) dan Tergugat II (DENIS VERONICA binti SAMUJI) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
6. Menghukum Tergugat I (SAMUJI bin alm. SELAN), Tergugat II (DENIS VERONICA binti SAMUJI), dan Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
|