| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa YULIANI, lahir di Tulungagung, 13 Juli 2000 adalah anak Perempuan dari seorang Ibu bernama PATONAH;
4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3504-LT-07072014-0043, atas nama YULIANI, Anak kesatu perempuan dari suami isteri SLAMET dan PATONAH tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan Putusan yang dipandang adil dan bijaksana;
|