| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NUR YOGA SODIKIN BIN NGATIJAN dan terdakwa II PRISCILIA RIZKY NOVITASARI BINTI ALM SUPRIYANTO pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I dan Terdakwa II masuk Ds. Boyolangu, Kec. Boyolangu, Kab Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, ”permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman",yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, yakni saksi FENDRI dan saksi ANANG, melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, di mana pada saat penangkapan tersebut Terdakwa I sedang berada di dalam kamar, sedangkan Terdakwa II sedang memasak, kemudian keduanya diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Bahwa selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan Terdakwa II, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan berat netto ±0,02 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan berat netto ±0,02 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram dan berat netto ±0,02 gram beserta 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah korek api yang berada di dalam kaleng bekas bungkus rokok Surya di rak dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,91 gram yang berada di atas meja di kamar tidur orang tua Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 2,39 gram yang berada di atas kulkas di dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) buah korek api yang berada di atas meja di dalam kamar, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih yang berada di dalam kotak sampah di kamar tidur, 1 (satu) buah selotip warna kuning, 1 (satu) buah selotip warna biru, 1 (satu) buah alat pembersih pipet yang berada di rak meja dekat kaleng rokok Surya, 2 (dua) buah alat bong yang berada di belakang kaca cermin di dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Vega dengan nomor polisi AG 6236 RCM yang berada di teras rumah, 1 (satu) unit telepon
genggam iPhone warna kuning dengan nomor WhatsApp 087730812867 dan nomor IMEI 35644410793755 yang berada di atas kasur di kamar tidur Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna hijau dengan nomor kartu SIM 085855196956 dan nomor IMEI 865518075653852 yang berada di atas meja dapur.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. PANDU (DPS), Sdr. WAHYU (DPS), dan Sdr. SKY (DPS).
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Pandu sebanyak 6 (enam) kali sejak pertengahan bulan September 2025, dan yang masih diingat secara jelas adalah pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di mana para Terdakwa membeli sabu dari Sdr. Pandu sebanyak 2 (dua) paket dengan istilah “setengah gram” dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per paket, sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang mana pada saat transaksi para Terdakwa menerima sabu tersebut secara langsung di rumah Sdr. Pandu yang beralamat di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sedangkan untuk pembayarannya dilakukan dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali, yaitu transfer pertama sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Seabank milik Sdr. Pandu melalui aplikasi Seabank milik Terdakwa II, dan transfer kedua sebesar Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Eman Suparman melalui layanan mobile banking BRI milik Terdakwa II.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Wahyu sebanyak 3 (tiga) kali sejak bulan Oktober 2025, yakni pertama pada waktu yang sudah tidak diingat secara pasti, sekitar awal bulan Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, para Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan istilah “supra” atau seperempat gram dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), di mana uang pembelian ditransfer ke rekening BRI atas nama Eman Suparman melalui aplikasi Seabank milik Sdri. Priscilia Novitasari Rizky, kemudian sabu tersebut diambil secara ranjau di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; kedua, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, para Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan istilah setengah gram seharga Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke rekening BRI atas nama Eman Suparman melalui aplikasi Seabank milik Sdri. Priscilia Novitasari Rizky, dan sabu tersebut diambil secara ranjau di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; dan ketiga, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, para Terdakwa kembali membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan istilah setengah gram seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembayaran yang sama, selanjutnya sabu tersebut diambil secara ranjau di pinggir jalan masuk Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Wahyu sebanyak 3 (tiga) kali sejak bulan Oktober 2025, yakni pertama pada waktu yang sudah tidak diingat secara pasti, sekitar awal bulan Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, para Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan istilah “supra” atau seperempat gram dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), di mana uang pembelian ditransfer ke rekening BRI atas nama Eman Suparman melalui aplikasi Seabank milik Sdri. Priscilia Novitasari Rizky, kemudian sabu tersebut diambil secara ranjau di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; kedua, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, para Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan istilah setengah gram seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke rekening BRI atas nama Eman Suparman melalui aplikasi Seabank milik Sdri. Priscilia Novitasari Rizky, dan sabu tersebut diambil secara ranjau di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; dan ketiga, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, para Terdakwa kembali membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan istilah setengah gram seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembayaran yang sama, selanjutnya sabu tersebut diambil secara ranjau di pinggir jalan masuk Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. PANDU (DPS), Sdr. WAHYU (DPS), dan Sdr. SKY (DPS) tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II digunakan untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menjual narkotika jenis sabu kepada Asty sebanyak 2 (dua) kali, dan yang masih diingat secara jelas adalah pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di mana para Terdakwa menjual sabu sebanyak 2 (dua) paket masing-masing dengan berat setengah gram dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), dengan cara awalnya Asty menghubungi Terdakwa II untuk memesan sabu, kemudian Terdakwa II meminta Asty untuk mengirimkan uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Sdri. Priscilia Rizky Novitasari, setelah itu para Terdakwa secara bersama-sama memesan sabu kepada Sdr. Pandu, dan setelah memperoleh sabu tersebut, para Terdakwa secara bersama-sama menempatkan atau meranjau sabu tersebut di depan mess milik Asty.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menjual narkotika jenis sabu kepada Pedro alias Acong sebanyak 2 (dua) kali, dan yang masih diingat secara jelas adalah pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di mana para Terdakwa menjual sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat seperempat gram seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara awalnya Terdakwa I menerima pesanan sabu dari Pedro, kemudian Terdakwa I meminta Pedro untuk mentransfer uang pembelian sabu ke rekening DANA milik Sdri. Priscilia Rizky Novitasari, setelah memperoleh sabu tersebut, para Terdakwa secara bersama-sama bertemu dengan Pedro di pinggir jalan masuk wilayah Trenggalek Kota, selanjutnya sabu tersebut diletakkan atau dijatuhkan di dekat Pedro.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menjual narkotika jenis sabu kepada Hanang sebanyak 2 (dua) kali, dan yang masih diingat secara jelas adalah pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di mana para Terdakwa menjual sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan istilah “pahe” seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan cara awalnya Terdakwa I menerima pesanan sabu dari Hanang, kemudian Terdakwa I meminta Hanang untuk mentransfer uang pembelian sabu ke rekening DANA milik Sdri. Priscilia Rizky Novitasari, setelah memperoleh sabu tersebut, para Terdakwa secara bersama-sama menempatkan atau meranjau sabu tersebut di pinggir jalan masuk Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat keuntungan berupa uang Rp. 50.000 s/d Rp. 100.000 dari setiap shabu yang dijual kembali ke pada orang lain dan dapat mengkonsumsi shabu secara gratis
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan narkotika jenis sabu.
Bahwa Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. LAB : 11150/NNF/2025 Hari Rabu tanggal 10 bulan Desember Tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NUR YOGA SODIKIN BIN NGATIJAN dan terdakwa II PRISCILIA RIZKY NOVITASARI BINTI ALM SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 13 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------
Atau
KEDUA
-----Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NUR YOGA SODIKIN BIN NGATIJAN dan terdakwa II PRISCILIA RIZKY NOVITASARI BINTI ALM SUPRIYANTO pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I danTerdakwa II di rumah kos masuk Ds. Boyolangu, Kec. Boyolangu, Kab Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman" ,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, yakni saksi FENDRI dan saksi ANANG, melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, di mana pada saat penangkapan tersebut Terdakwa I sedang berada di dalam kamar, sedangkan Terdakwa II sedang memasak, kemudian keduanya diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Bahwa selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan Terdakwa II, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan berat netto ±0,02 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan berat netto ±0,02 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram dan berat netto ±0,02 gram beserta 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah korek api yang berada di dalam kaleng bekas bungkus rokok Surya di rak dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,91 gram yang berada di atas meja di kamar tidur orang tua Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 2,39 gram yang berada di atas kulkas di dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) buah korek api yang berada di atas meja di dalam kamar, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih yang berada di dalam kotak sampah di kamar tidur, 1 (satu) buah selotip warna kuning, 1 (satu) buah selotip warna biru, 1 (satu) buah alat pembersih pipet yang berada di rak meja dekat kaleng rokok Surya, 2 (dua) buah alat bong yang berada di belakang kaca cermin di dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Vega dengan nomor polisi AG 6236 RCM yang berada di teras rumah, 1 (satu) unit telepon genggam iPhone warna kuning dengan nomor WhatsApp 087730812867 dan nomor IMEI 35644410793755 yang berada di atas kasur di kamar tidur Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna hijau dengan nomor kartu SIM 085855196956 dan nomor IMEI 865518075653852 yang berada di atas meja dapur.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. PANDU (DPS), Sdr. WAHYU (DPS), dan Sdr. SKY (DPS).
Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. PANDU (DPS), Sdr. WAHYU (DPS), dan Sdr. SKY (DPS) tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II digunakan untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat keuntungan berupa uang Rp. 50.000 s/d Rp. 100.000 dari setiap shabu yang dijual kembali ke pada orang lain dan dapat mengkonsumsi shabu secara gratis
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ataupun menyediakan narkotika jenis sabu.
Bahwa Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. LAB : 11150/NNF/2025 Hari Rabu tanggal 10 bulan Desember Tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NUR YOGA SODIKIN BIN NGATIJAN dan terdakwa II PRISCILIA RIZKY NOVITASARI BINTI ALM SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------
|