| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G.S/2024/PN Tlg | BPR JATIM ( PERSERODA ) CABANG TULUNGAGUNG | 1.sukarman 2.Lasti |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G.S/2024/PN Tlg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 121.595.300,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0095/KUSUMA/CAB.TLG/I/2023 Tanggal 25 Januari 2023 antara Penggugat dan Tergugat; 2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok Tergugat sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ), tunggakan bunga sebesar Rp 1.824.999,60,- (satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sen) dan Denda sebesar Rp 59.770.300,80 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah delapan puluh sen), sehingga total tunggakan Tergugat yang harus diselesaikan adalah Rp 121.595.300,40 (seratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah empat puluh sen) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00817 atas nama SUKARMAN atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat tanggal 12 April 2013 nomor 00157/Pucanglaban/2013, seluas 331 m2 dan nomor NIB : 12.27.07.01.00723 terletak di : Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungagung, Kecamatan Pucanglaban, Desa Pucanglaban, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
