| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2023/PN Tlg | Dandi Atzinar Rahman | Kepala kepolisian resort tulungagung cq kepala satuan reserse kriminal umum kepolisian resort tulungagung | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Tlg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | ||||
| Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2023/PN Tlg | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU. RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang oleh Kasat Reskrim POLRES Tulungagung POLDA JATIM, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
