Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Tlg 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.ANIK PARTINI,S.H
BAGUS SETIA PUTRA Als. KENTUNG Bin (Alm) DJUBAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-512/M.5.29/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2ANIK PARTINI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SETIA PUTRA Als. KENTUNG Bin (Alm) DJUBAIDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ISWAHYUDI, S.H., M.H., Dkk.BAGUS SETIA PUTRA Als. KENTUNG Bin (Alm) DJUBAIDI
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa BAGUS SETIA PUTRA Als. KENTUNG Bin (Alm) DJUBAIDI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dipinggir jalan Ds. Batangsaren, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

    Bahwa pada awalnya Terdakwa memiliki niat untuk meminta Narkotika jenis sabu (selanjutnya tersebut : sabu) kepada temannya sdr. JB yang kenal pada saat bersama menjalani pidana di Lapas Pamekasan kemudian selain memberikan sabu kepada Terdakwa, sdr. JB memintanya untuk membagi dan meranjau kembali sabu tersebut;
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib., Terdakwa mendapatkan kabar dari sdr. JB untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan Kel. Kutoanyar, Kec/Kab. Tulungagung, setelah mendapatkan paket sabu kemudian Terdakwa membawanya pulang selanjutnya membagi menjadi 2 (dua) paket untuk dikonsumsi sedangkan paket sabu lain menunggu perintah dari sdr. JB;
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib., Terdakwa meranjau 1 (satu) paket berisi sabu di pinggir jalan Ds. Batangsaren, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung, kemudian mengirimkan foto dan titik lokasi kepada sdr. JB menggunakan HP miliknya;   
    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10157/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti nomor :
    3191/2025/NNF : berupa pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram.

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

    Barang bukti nomor 3191/2025/NNF uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) posiitip metamfetamina;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

    3191/2025/NNF : adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    dikembalikan tanpa isi.   
    Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa BAGUS SETIA PUTRA Als. KENTUNG Bin (Alm) DJUBAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------


Atau


Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa BAGUS SETIA PUTRA Als. KENTUNG Bin (Alm) DJUBAIDI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dirumah Kel. Sembung, Kec/Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkain perbuatan sebagai berikut : ----------   

    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa telah menyimpan Narkotika jenis sabu (selanjutnya tersebut : sabu) dimana sabu tersebut berada dalam penguasaan dan Terdakwa mengakuinya ketika anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan Terdakwa dan barang-barang yang berkaitan dengan sabu diantaranya :

 

    1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 1,30 gram;
    1 (satu) alat bong;
    4 (empat) sedotan plastik;
    3 (tiga) korek api;
    1 (satu) pak plastik klip;
    1 (satu) HP Vivo warna coklat no. HP : 085739725747, no. Imei : 866489075296457;

Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;

    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10157/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti nomor :
    3191/2025/NNF : berupa pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram.

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

    Barang bukti nomor 3191/2025/NNF uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) posiitip metamfetamina;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

    3191/2025/NNF : adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

dikembalikan tanpa isi.

    Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa BAGUS SETIA PUTRA Als. KENTUNG Bin (Alm) DJUBAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Angka 50 Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------                                                                                          

 

Pihak Dipublikasikan Ya